Pedoman Kegiatan Akademik

PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN AKADEMIK DEPARTEMEN SASTRA JEPANG

Peraturan Perkuliahan

Mahasiswa

  1. Mahasiswa tidak boleh memakai kaos oblong, rok mini, dan sandal dalam mengikuti perkuliahan/ujian.
  2. Mahasiswa dilarang makan, minum, atau merokokselama kuliah berlangsung.
  3. Mahasiswa tidak boleh memalsukan tanda tangan absensi kehadiran kuliah.
  4. Mahasiswa yang diwakili oleh ketua/koordinator kelas diminta melapor ke Jurusan jika dosen belum hadir setelah lewat 15 menit dari jadwal kuliah.
  5. Mahasiswa diminta memberitahukan Jurusan apabila dosen mengubah jadwal dari pengumuman yang dikeluarkan oleh Fakultas.
  6. Mahasiswa tidak diijinkan mengikuti ujian semester bila jumlah kehadiran kuliah kurang dari 75%.

Dosen

  1. Dosen diminta menyerahkan Garis-Garis Program Pengajaran (GBPP) atau kontrak perkuliahan kepada mahasiswa pada awal perkuliahan.
  2. Dosen dilarang mengubah jadwal kuliah/jadwal ujian tanpa ijin Dekan/PembantuDekan I.
  3. Dosen harus memulai dan mengakhiri perkuliahan sesuai dengan jadwal kuliah.
  4. Dosen diminta menandatangani daftar hadir mengajar di Jurusan sebelum memberikan kuliah.
  5. Dosen harus menyerahkan nilai ujian tengah semester dan akhir semester ke Jurusan seminggu setelah pelaksanaan ujian.
  6. Dosen dilarang menyerahkan tugas pengajaran pada mahasiswa atau pada alumni tanpa izin Dekan.

Sistem Evaluasi

Evaluasi atau penilaian mahasiswa tiap semester dilaksanakan melalui tiga cara :

  1. Evaluasi harian, yaitu berupa latihan, kuis dan pemberian tugas.
  2. Ujian Tengah Semester (UTS), dan
  3. Ujian Akhir Semester (UAS).

Kelulusan ditentukan dari nilai gabungan ketiga unsur di atas dengan rincian : tugas, kuis : 20%, Ujian Mid Semester (UMS) : 30%, dan Ujian Akhir Semester (UAS) : 50%.

Perincian :        0        –         40      =        E
                       41      –         50      =        D
                       51      –         58      =        C
                      59      –         65      =        C+
                      66      –         73      =        B
                      74      –         80      =        B+
                     81       –         100    =        A

 

Penulisan Proposal

  1. Mahasiswa yang telah memperoleh 110 SKS dapat mengajukan proposal kepada Ketua Jurusan.
  2. Jangka waktu penulisan proposal adalah 3 bulan setelah mendapat persetujuan Pembimbing I dan II. Jika mahasiswa tidak dapat menyelesaikan proposalnya sesuai dengan waktu yang diberikan, proposal yang sudah disetujui oleh Pembimbing I dan II dibatalkan dan mahasiswa harus mengganti topik proposalnya.
  3. Proposal ditulis 10 – 15 halaman, jarak 2 spasi pada kertas kuarto. Isi proposal terdiri atas (1) Latar Belakang dan Masalah, (2) Batasan Masalah atau Ruang Lingkup Penelitian, (3) Tujuan dan Manfaat Penelitian, (4) Metode Penelitian yang dibagi atas Metode dan Teknik Pengumpulan Data dan Metode dan Teknik Pengkajian Data, (5) Landasan Teori atau Landasan Konseptual, Daftar Pustaka, dan Lampiran yang dibagi atas (A) Outline, (B) Jadwal Kegiatan Penelitian.
  4. Mahasiswa wajib mengisi lembar bukti bimbingan proposal selama proses bimbingan dengan dosen. Lembar bukti bimbingan proposal dapat diambil di Jurusan.
  5. Mahasiswa yang telah lulus dalam seminar skripsi berhak untuk melanjutkan bimbingan penulisan skripsi dengan dosen pembimbingnya (dosen pembimbing proposal).
  6. Jangka waktu bimbingan skripsi 4 bulan setelah menyerahkan perbaikan proposal.
  7. Skripsi ditulis minimal 65 halaman, jarak 2 spasi pada kertas kuarto. Selanjutnya resume ditulis dalam bahasa Jepang dengan menggunakan kertas genkoyothi minimal 15 lembar.

Seminar Proposal

  1. Mahasiswa yang akan mengikuti seminar proposal diminta memenuhi persyaratan berikut :
    1. Mengajukan surat permohonan seminar proposal kepada Ketua Departemen.
    2. Menyerahkan satu buah map biru dan enam eksemplar proposal.
    3. Menyerahkan Lembar Bukti Bimbingan Proposal.
  2. Dalam seminar proposal mahasiswa berpakaian putih lengan panjang dan celana/rok hitam. Penguji pria berpakaian safari atau berkemeja lengan panjang (dengan atau tanpa dasi) dan penguji wanita berpakaian resmi.
  3. Mahasiswa dan penguji diminta hadir 10 menit sebelum pelaksanaan seminar proposal berlangsung.
  4. Mahasiswa diwajibkan menyajikan isi proposalnya di hadapan para penguji selama 10 menit. Tiap penguji diberi waktu 10 menit untuk menanggapi proposal mahasiswa.
  5. Penguji tidak dibenarkan menyela pembicaraan penguji lain selama seminar berlangsung tanpa izin Ketua Sidang.
  6. Penguji tidak dibenarkan meninggalkan ruangan selama seminar berlangsung tanpa izin Ketua Sidang.
  7. Penguji harus menyerahkan proposal yang telah dikoreksi/diperbaiki kepada Ketua Sidang setelah seminar berakhir. Pada proposal tersebut penguji menuliskan namanya.
  8. Nilai seminar proposal mahasiswa adalah gabungan dari nilai seluruh penguji. Namun, jika tiga penguji (dari lima penguji) memberi nilai sama dengan atau kurang dari 50 (D), nilai keseluruhan penguji tidak berlaku dan mahasiswa dinyatakan tidak lulus. Jika dua penguji (dari empat penguji) memberi nilai sama dengan atau kurang dari 50 (D), lulus atau tidak lulusnya mahasiswa ditentukan oleh kesepakatan dari tim penguji.
  9. Mahasiswa diwajibkan memperbaiki proposal yang sudah diseminarkan dan jangka waktu yang diberikan paniai bergantung pada tingkat kesalahan proposal. Jika mahasiswa tidak dapat menyerahkan perbaikan proposalnya ke Jurusan, proposal tersebut dibatalkan dan mahasiswa harus mengusulkan proposal yang baru.

 

Tinggalkan komentar

In Archive